Menurutnya penanganan kasus Bank Century tidak sesuai dengan Pasal 5 UU 30/2002 yang menyatakan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berasaskan pada kepastian hukum; keterbukaan; akuntabilitas; kepentingan umum; dan proporsionalitas.
Jika tidak sangup, sambung Masinton seharusnya KPK melimpahkan kasus tersebut kepada Kepolisian atau Kejaksaan Agung.
"Masyarakat semua bertanya-tanya soal kepastian, kalau KPK tak sanggup bisa limpahkan ke polisi atau kejagung," ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/4).
Lebih lanjut, Masinton menilai sangat wajar jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan putusan kepada KPK untuk menetapkan sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Menurut Masinton dengan adanya putusan tersebut, masyarakat mendapat kepastian kelanjutan kasus tersebut.
"Jadi Wajar kalau PN Jakarta Selatan keluarkan soal kepastian kasus ini," pungkas Masinton.
[nes]