Larang Koruptor Nyaleg Tidak Punya Payung Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 07 April 2018, 04:19 WIB
Larang Koruptor Nyaleg Tidak Punya Payung Hukum
Zainudin Amali/Net
rmol news logo Maksud Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan aturan larangan nyaleg bagi bekas terpidana korupsi ditentang Komisi II DPR.

Komisi bidang pemerintahan dan pemilu itu beralasan, aturan tersebut tidak memiliki payung hukum di atasnya. Sebab, UU 7/2017 tentang Pemilu tidak memuat atau memerintahkan pembuatan larangan tersebut.

"Peraturan KPU (PKPU) ataupun Peraturan Bawaslu kan turunan dari UU. Jadi, tidak bisa buat norma di luar UU. Kalau UU tidak melarang kan tidak mungkin dibuat norma tersendiri, berbeda dengan norma yang ada. Untuk semangatnya, oke, saya setuju,” kata Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali kepada wartawan, Jumat (6/4).

Komisi II DPR, lanjut dia, belum bisa merespons secara utuh mengenai larangan nyaleg bagi bekas terpidana korupsi. Pasalnya, hingga saat ini, pembahasan aturan main dalam pemilu antara KPU dan Komisi II baru sampai mengenai kampanye dan penataan dapil.

"Makanya, kami akan lihat dulu draf yang akan diajukan KPU seperti apa. Ini kan baru wacana yang berkembang di luar. Sementara, draf yang masuk dari KPU belum ada," terangnya.

Politisi Partai Golkar ini blak-blakan tidak sreg dengan larangan eks terpidana korupsi nyaleg. Dia menyebut, aturan tersebut rawan digugat balik karena di UU Pemilu tidak disebutkan larangan itu.

Kata Amali, ketimbang memicu kontroversi, ada baiknya persoalan pencalegan diserahkan kembali kepada aturan main di internal partai.

"Jadi, parpol yang buat pagar seleksi tentang hal-hal itu," tukasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA