Menurutnya, Polisi harus segera memproses kasus ini. Apalagi sudah ada empat orang melaporkan Sukmawati atas puisi berjudul “Ibu Indonesia†yang dinilai menyudutkan umat Islam.
"Kan sudah dilaporkan ke Polisi. Ya silakan aja diproses," kata Mahfud MD di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/4).
Mahfud menjelaskan bahwa proses kasus ini akan menjelaskan latar belakang dan esensi dari konten puisi dari Sukmawati tersebut.
Kendati demikian, Mahfud enggan berkomentar banyak soal ini.
"Saya dengarkannya yang bagus-bagus saja," tutupnya.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.