RUU ini adalah upaya perubahan sekaligus penyempurnaan terhadap UU No 41 tahun 1999. Naskah akademik yang dibacakan oleh Ketua BK DPR RI Johnson Rajagukguk menyangkut masalah hutan adat dan lindung uang kini banyak menjadi masalah.
"Selain penyempurnaan kepada UU Kehutanan kita juga perlu menyempurnakan UU No18 tahun 2013 tentang P3H (Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan)," kata Johnson.
Lebih lanjut, dia menyatakan penyempurnaan itu terutama terkait pada masalah-masalah hutan adat.
"Aspek fisiologis, yuridis dan sosiologis sudah tertera semua sebagai landasan yang mendasari RUU ini," pungkasnya.
Wakil Ketua Komisi IV Viva Yoga Mauladi memimpin jalannya pembahasan ini dengan dihadiri beberapa anggota Komisi.
[mel]
BERITA TERKAIT: