"Bagaimana logika atau ceritanya gubernur bisa dipecat Mendagri," ujar Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Chaniago kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (2/4).
Pangi mengaku heran jika benar Kemendagri akan memecat Anies seperti kabar yang beredar beberapa hari lalu itu. Pasalnya, kata dia, tak ada yang bisa mencabut legitimasi seorang kepala daerah karena dipilih langsung oleh rakyat.
"Kecuali gubernur bisa berhenti dan diberhentikan karena melanggar hukum seperti terpidana kasus korupsi dan melakukan tindakan melanggar norma dan moral. Sepanjang yang saya lihat, di luar itu Gubernur ngak bisa diberhentikan sesuka hati," papar Pangi.
Pangi menjelaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur mengenai tata cara pemberhentian kepala daerah.
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Syarat terakhir, diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Kalau kita komparasi seperti era Orde Baru, ya wajar karena gubernur dipilih presiden. Kalau tak tunduk, tak disiplin dan tak patuh pada presiden, bisa diberhentikan presiden Soeharto pada era itu, karena garis komando, " kata Pangi.
[dem]
BERITA TERKAIT: