"Menurut saya memang perlu mengacu pada UU tersebut," ujar Fadli kepada wartawan di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/4).
Fadli berpandangan bahwa setiap narapidana yang sudah bebas dari perkaran hukum akan kembali memiliki hak konstitusi yang sama yaitu hak memilih dan dipilih.
Menurutnya, jangan sampai rencana KPU dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) soal larangan tersebut bertentangan dengan UU Pemilu itu sendiri.
Aturan apapun di bawah UU, kata Fadli, maka harus sejalan dengan aturan di atasnya. Pasalnya, PKPU sejatinya adalah penjabaran dan penjelas dari UU Pemilu dalam praktek demokrasi.
"Kalau misalnya ada peraturan-peraturan lain saya kira itu perlu didiskusikan lebih lanjut. Termasuk jangan sampai ini mengganggu merubah norma yang sudah ada di dalam UU," demikian Waketum Gerindra itu.
[rus]
BERITA TERKAIT: