Narapidana Korupsi Diwacanakan Tidak Boleh Nyapres, KPU Disuruh Baca UU Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 02 April 2018, 12:59 WIB
Narapidana Korupsi Diwacanakan Tidak Boleh Nyapres, KPU Disuruh Baca UU Pemilu
Fadli Zon/Net
rmol news logo . Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyarankan KPU kembali pada UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum ketika mewacanakan akan melarang mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif.

"Menurut saya memang perlu mengacu pada UU tersebut," ujar Fadli kepada wartawan di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/4).

Fadli berpandangan bahwa setiap narapidana yang sudah bebas dari perkaran hukum akan kembali memiliki hak konstitusi yang sama yaitu hak memilih dan dipilih.

Menurutnya, jangan sampai rencana KPU dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) soal larangan tersebut bertentangan dengan UU Pemilu itu sendiri.

Aturan apapun di bawah UU, kata Fadli, maka harus sejalan dengan aturan di atasnya. Pasalnya, PKPU sejatinya adalah penjabaran dan penjelas dari UU Pemilu dalam praktek demokrasi.

"Kalau misalnya ada peraturan-peraturan lain saya kira itu perlu didiskusikan lebih lanjut. Termasuk jangan sampai ini mengganggu merubah norma yang sudah ada di dalam UU," demikian Waketum Gerindra itu. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA