Ketua Umum Pengurus Pusat Forum Komunikasi Dai Muda Indonesia (FKDMI), Moh Nur Huda menyesalkan pernyataan kasar Anggota Komisi III DPR RI itu.
“Sebaiknya yang bersangkutan atau DPR meminta maaf kepada Kementerian Agama dan juga masyarakat Indonesia,†tutur Nur Huda, dalam pernyataan tertulisnya, Sabti (31/3).
Dia mengatakan, menyebut kata 'bangsat' untuk seseorang, apalagi pada lembaga negara bukanlah tindakan yang terpuji. Makian itu dan melukai perasaan, apalagi dilakukan oleh anggota Dewan yang terhormat.
Menurut Huda, pernyataan tidak terpuji itu tidak sepatutnya dilontarkan penghuni Senayan untuk mengkritik atau pun menunjukkan ketidaksukaannya pada Kementerian Agama.
"Karena bagaimana pun, lembaga yang disebutnya itu merupakan bagian dari pada institusi pemerintah (ulil amri). Kalau pun ada masukan kritik harusnya disampaikan dengan bahasa yang baik dan beradab (mauidhoh hasanah)," jelasnya.
Huda melanjutkan, jika ungkapan bahasa kasar dan tidak terpuji tersebut dibiarkan, bahkan terjadi berulang-ulang, dikhawatirkan menimbulkan kegaduhan publik dan masyarakat tidak lagi menaruh hormat kepada DPR sebagi lembaga tinggi yang mewakili rakyat.
"Kata 'bangsat' jelas berkonotasi negatif dan kotor. Karena, ada dua arti kata bangsat, yaitu kutu busuk dan orang yang bertabiat jahat. Jelas-jelas ini sebuah penghinaan dan ungkapan yang tidak patut,†tandasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: