Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi IV Edhy Prabowo saat RDP dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Gedung Parlemen, Senayan (Senin, 26/3).
"Kami meminta PP 9/2018 dicabut karena bertentangan dengan UU 7/2016,†jelasnya.
Komisi IV, kata Edhy lagi, juga heran dengan keluarnya PP ini. Padahal, sesuai amanat UU soal impor garam harus melibatkan kementerian teknis.
"Ini bentuk sikap keberpihakan kita terhadap para petani garam,†tandas anggota Fraksi Gerindra tersebut.
Lonjakan garam impor industri di masyarakat membuat garam konsumsi produksi petani garam anjlok. Hal itu membuat tingkat kesejahteraan petani garam di Indonesia terancam.
[sam]
BERITA TERKAIT: