Puan Dan Pramono Boleh Diperiksa KPK, KWI: Jokowi Beri Suri Tauladan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Minggu, 25 Maret 2018, 20:19 WIB
Puan Dan Pramono Boleh Diperiksa KPK, KWI: Jokowi Beri Suri Tauladan
Romo Siswantoko/RMOL
rmol news logo Sikap Presiden Jokowi dalam menanggapi 'nyanyian' Setya Novanto yang menyeret dua menteri Kabinet Kerja, Puan Maharani dan Pramono anung saat persidangan kasus korupsi KTP-el, pekan lalu, patut diacungi jempol.

"Sikap Presiden Jokowi harus kita apresiasi. Dia memperbolehkan KPK untuk memeriksa pembantunya itu demi hukum," ucap Sekretaris Eksekutif Komisi Kerasulan Awam KWI Romo Siswantoko di gedung LBH Jakarta, Minggu (25/3).

Menurut Romo Siswantoko, keterangan Setnov tersebut di ruang resmi persidangan sehingga demi kebenaran dan tegaknya hukum, harus ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia mengatakan, baru kali ini presiden yang siap anak buahnya diperiksa kendati reputasinya jadi menurun.

"Pak Presiden sudah memberikan suri tauladan buat kita semua di mana demi hukum semua berlaku sama," pujinya.[wid]


FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA