"Badan ini sangat substansi sesuai amanat Pasal 33 yang menyangkut hajat hidup orang banyak," ujar Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo, di Komplek Parlemn, Jakarta, Rabu (21/3).
Namun, berdirinya badan ini sesuai amanat yang dibahas dalam RUU Karantina Nasional terbentur dengan komitmen pemerintah soal efisiensi badan-badan pemerintah non kementerian.
"Kita akan terganjal di sini. Memang sebenarnya ini sangat penting terutama untuk menyangkut kedaulatan pangan kita untuk anak cucu kita," tuturnya.
Edhy menambahkan, sistem karantina hewan, ikan dan tumbuhan menjadi permasalahan yang substansi dalam berdirinya badan ini.
[rus]
BERITA TERKAIT: