Hal itu diungkapkannya saat sesi pertanyaan kepada salah satu saksi meringankan yang dihadirkan, Kepala Badan Keahlian DPR (BKD), Johnson Rajagukguk dalam sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/3).
"Pada 2015 itu, pada peristiwa ‘papa minta saham’ itu, saat itu saya mengirimkan surat kepada Pak Johnson, setelah kami pertimbangkan dengan partai, maka saya mengundurkan diri. Dimana Pak Johnson yang langsung menerimanya pada waktu itu. Apakah betul?" tanya Setnov.
Johnson pun mengiyakan. Ia mengakui pernah menerima surat pengunduran diri sebagai Ketua DPR RI dari Setnov.
"Betul. Baru saya ingat, memang saya yang bapak minta untuk membawa surat itu untuk ditandatangani, lalu bapak minta untuk menyampaikan surat pengunduran diri ke MKD," beber Johnson.
Setnov menekankan bahwa dirinya mengirimkan surat pengunduran diri itu beberapa saat sebelum MKD mengeluarkan putusan etik. Karena MKD sudah menerima surat pengunduran dirinya, maka sidang etik pun tak mengeluarkan keputusan apapun.
"Bahwa dengan pengiriman surat pengunduran diri itu, pada saat paripurna sehingga saya ditetapkan. Bahwa di situ saya tidak mempunyai keputusan dari MKD mengenai keputusan terhadap saya. Apakah betul atau tidak?" tanya Setnov lagi.
Johnson pun membenarkan yang ditanyakan Setnov.
"Iya (benar Setnov tak pernah diberi sanksi etik) karena sudah mengundurkan diri," ungkap Johnson.
[ian]
BERITA TERKAIT: