Jokowi Diminta Pertimbangkan Kebijakan Permudah Pekerja Asing

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 08 Maret 2018, 11:09 WIB
Jokowi Diminta Pertimbangkan Kebijakan Permudah Pekerja Asing
Joko Widodo/Net
rmol news logo . Kebijakan Presiden Joko Widodo dalam mempermudah masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia mendapat kritikan dari berbagai kalangan.

Labor Institute Indonesia ikut mengkritik kebijakan itu karena saat ini Indonesia dalam posisi over load labor force, walaupun labor force atau angkatan kerja kita populasi unskill dan low education masih cukup tinggi.

"Harusnya pemerintah harus membuat kebijakan untuk mengupgrade skill dan kapasitas pekerja Indonesia agar dapat bersaing di pasar kerja nasional dan internasional," kata Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia Andy William Sinaga, Kamis (8/3).

Pihaknya mencatat keberadaan TKA saat ini terutama dari Tiongkok masih merupakan momok bagi pekerja Indonesia karena pekerja asing tersebut mengakusisi jenis pekerjaan yang sebenarnya masih dapat dikerjakan oleh pekerja lokal.

Maraknya TKA dari Tiongkok yang low skill di sektor pertambangan di Sulawesi dan Maluku, infrastruktur pembagkit listrik di Jawa dan Sumatera, dan saat ini mulai memasuki industri manufaktur merupakan ancaman bagi Indonesia.

"Kami pernah menemukan TKA Tiongkok mengerjakan pekerjaan yang cukup sederhana dalam pembangunan infrastruktur pabrik semen di Lebak Banten dua tahun yang lalu," terang Andy.

Presiden Jokowi diminta dapat mempertimbangkan keputusan untuk mempermudah masuknya TKA ke Indonesia. Presiden perlu membenahi sektor pendidikan, informasi dan teknologi agar menghasilkan tenaga kerja terdidik yang mampu bersaing dalam revolusi industri 4.0 atau digitalisasi. Pendidikan vokasional atau kejuruan juga perlu ditingkatkan.

"Proses-proses perjanjian investasi atau perjanjian perdagangan internasional dengan Indonesia juga perlu memperhatikan peluang sumber daya manusia Indonesia agar mendapatkan benefit dalam perjanjian tersebut bukan justru menguntungkan pihak asing," demikian Andy. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA