UU MD3 Proyek Terselubung Dan Strategi Licik Anggota DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 17 Februari 2018, 11:15 WIB
UU MD3 Proyek Terselubung Dan Strategi Licik Anggota DPR
Foto/RMOL
rmol news logo . Pengesahan RUU MD3 oleh DPR terus menuai kritik dan kecaman dari berbagai pihak. Bahkan menurut Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), RUU MD3 adalah proyek terselubung dari anggota dewan.

Peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan partisipasi publik tidak kelihatan dalam pembahasan pembahasan RUU MD3 yang telah digulirkan sejak 2016.

"Saya melihat ada strategi cukup licik dari DPR, karena prosesnya cukup cepat, seperti terselubung," ujar Lucius dalam diskusi bertajuk 'Benarkah DPR Nggak Mau Dikritik?' di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta, Sabtu (17/2).

Menurutnya, penilaian tersebut cukup beralasan. Sebab selama dua tahun pembahasan RUU MD3, DPR hanya fokus menampakkan soal bagi-bagi kursi. Tidak pernah disinggung soal isu lain.

Justru isu-isu yang sangat krusial baru dimunculkan ke publik sekitar seminggu sebelum RUU MD3 disahkan melalui sidang Paripurna DPR. Isu tersebut antara lain, soal pemanggilan paksa dan pemidanaan terhadap pihak yang merendahkan DPR.

Sehingga isu krusial tersebut tidak mendapatkan porsi cukup banyak dibahas di publik dan langsung disahkan. Maka tidak heran jika ada pihak yang langsung menggugat UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi beberapa hari setelah UU tersebut disahkan.

Lucius melihat, ada persoalan serius di DPR terkait pengesahan RUU MD3. DPR yang dinilai anti terhadap kritik kemudian memformulasikan sedemikian rupa melalui sebuah UU untuk mengukuhkan sikapnya tersebut.

"Memang DPR tidak pernah ramah, bahkan tidak peduli dengan kritik," kata dia.

Ada sejumlah pasal kontroversial di UU MD3. Misalnya, pasal 73 yang mewajibkan polisi membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR yang enggan datang.

Lalu, pasal 122 huruf k, dimana Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR bisa mengambil langkah hukum terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Selain itu, juga pasal 245 yang mengatur bahwa pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum harus dipertimbangkan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA