"DPR ingin mendapatkan masukan, khususnya dari ormas perempuan tentang penghapusan kekerasan seksual," ujarnya di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (31/1).
Marwan menjelaskan, masukan dari masyarakat perlu didegar supaya rancangan undang-undang tentang penghapusan kekerasan seksual matang dan kuat.
"Jadi kata ini penghapusan sudah titik atau masih koma. Jadi kita bahas supaya tidak ada celah," katanya.
Komisi VIII mengundang sejumlah ormas seperti PBNU, Muhammadiyah, Persatuan Wanita Kristen Indonesia, Wanita Hindu Dharma Indonesia, dan Aliansi Cinta Keluarga.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: