"Memang perlu ada pelibatan dari TNI tapi pelibatan TNI itu di mana dan dalam tahap yang mana. Jadi saya kira pelibatan TNI itu memang diperlukan," jelasnya di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (30/1).
Menurut Fadli, UU 34/2004 tentang TNI mengatur tentang penanganan terorisme termasuk operasi militer selain perang (OMSP). Artinya, keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme memerlukan persetujuan dari presiden.
"Kalau sekarang ini juga dilibatkan tapi kan atas permintaan. Dalam konteks ketika itu menjadi ancaman negara ada pelibatan melalui suatu proses permintaan. Ini seperti di negara Amerika, Australia, Inggris, kira-kira seperti itu," paparnya.
Dia menambahkan bahwa pelibatan TNI tidak hanya menjadi persoalan DPR. Pemerintah juga harus turut membantu agar kesepakatan terhadap RUU Anti Terorisme dapat segera diputuskan.
"Ini yang maksudnya harus segera dibicarakan di antara unsur-unsur pemerintah, juga dan aparat sendiri. Jadi masalahnya bukan di DPR, masalahnya adalah di pemerintah seharusnya mendudukkan ini, mengkoordinir ini. Mestinya Kemenko Polhukam mendudukkan ini sampai ada satu kesimpulan," demikian Fadli.
[wah]
BERITA TERKAIT: