"Sah-sah saja pakai hak interpelasi, tidak perlu dipersoalkan menurut saya. Karena mungkin ada Perda yang dilanggar Anies, yang merugikan masyarakat, rakyat kecil, atau sebaliknya," kata pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (26/1).
Namun demikian, Pangi ragu dewan PDIP bakal serius menggarap itu. "Apalagi hak interpelasi, hanya minta penjelasan. Jadi nggak punya dampak apa-apa," kritiknya.
Salah satu kebijakan Anies - Sandi yang dipersoalkan Fraksi PDIP terkait penataan kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Di mana salah satu ruas jalan di sana, Jalan Jati Baru Raya ditutup hampir sepanjang hari hanya untuk dijadikan lapak jualan bagi pedagang kaki lima (PKL).
Menurut dia, kebijakan itu meski bertujuan mengakomodir kepentingan para PKL, tetap melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 27 yang mengatur soal penggunaan jalan hanyalah bagi pengendara, bukan pedagang.
"Jalan umum dipakai untuk jualan ya ga benar juga. Walaupun untuk rakyat kecil. Sepanjang yang saya tahu, setiap regulasi di langgar itu ga boleh, walaupun untuk rakyat kecil," tegas Pangi.
Syarat penggunaan hak interpelasi setidaknya minimal 15 tanda tangan dukungan anggota dewan dari dua fraksi. Sejauh ini sudah ada dua fraksi, PDIP dan Nasdem.
[wid]