Demikian disampaikan Ketua DPP Partai Golkar Meutya Viada Hafid melalui pesan elektronik kepada redaksi, Kamis (25/1). Saat ini, kata Wakil Ketua Komisi I DPR ini, Pansus masih merumuskan bentuk-bentuk keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.
Kekhawatiran beberapa NGO yang takut akan terjadinya pelanggaran hak asasi warga sipil jika TNI dilibatkan dalam pemberantasan teroris, menurut Meutya, dapat menjadi masukan bagi Pansus.
"Kekhawatiran NGO tersebut bisa kami pahami. Namun demikian dengan semakin terbukanya informasi dan transparansi saat ini, jika terjadi pelanggaran terhadap hak-hak sipil tidak bisa lagi ditutup-tutupi seperti masa lalu. Sehingga saya rasa TNI akan berhati-hati sekali ketika melakukan pelibatan dalam penanganan terorisme," sebut mantan wartawan ini.
Terkait surat Panglima TNI kepada Pansus Revisi UU Terorisme yang beredar beberapa waktu yang lalu, dia menilai sebagai suatu yang wajar.
"TNI merasa juga memiliki kewajiban dalam penanggulangan terorisme di Indonesia, sesuai dengan tugas pokok mereka yaitu menjaga keutuhan NKRI. Kekhawatiran akan berkembangnya terorisme di Indonesia menjadi ancaman nyata terhadap kedaulatan negara saat ini," katanya.
[dem]
BERITA TERKAIT: