"Kami sangat menyayangkan insiden kecelakaan kerja saat pengerjaan pemasangan box girder LRT di Jalan Kayu Putih Raya, Pulogadung, Jakarta Timur yang menyebabkan lima orang terluka. Kecelakaan kerja seperti ini sudah berulang, seharusnya bisa dihindari jika aspek keselamatan dan keamanan dipenuhi penyedia jasa konstuksi," kata Wakil Ketua Komisi V DPR, Sigit Sosiantomo.
Sesuai dengan pasal 52 UU 2/2017 tentang Jasa Konstruksi (Jaskon), kata Sigit, penyedia Jasa dan subpenyedia Jasa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Jika tidak, penyedia jasa dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara konstruksi hingga pencabutan ijin sebagaimana diatur dalam pasal 96 UU Jaskon.
Insiden kecelakaan kerja ini, menurut Sigit, sudah beberapa kali terjadi dalam rentang waktu tiga bulan terakhir dalam proyek yang dikerjakan oleh perusahaan konstruksi pelat merah tersebut. Jenis kecelakaan kerja yang terjadi pun tergolong serupa.
Insiden pertama, pada Jumat 22 September 2017. Jembatan proyek jalan tol Bogor—Ciawi—Sukabumi (Bocimi) roboh dan menelan seorang korban jiwa. Hanya sebulan berselang, kecelakaan kerja serupa terjadi di proyek jalan tol Pasuruan—Probolinggo (Paspro). Girger jalan layang yang merupakan salah satu proyek strategis nasional senilai Rp 2,90 triliun itu roboh dan menyebabkan satu pekerja tewas.
Kemudian di awal Januari 2018, insiden kecelakaan kerja juga terjadi di proyek pembangunan jalan Tol Depok - Antasari, Jakarta Selatan. Girder jalan tol ini roboh akibat tersenggol alat berat yang berada di lokasi kejadian.
"Karena kejadian ini sudah berulang kali, Komisi V akan memanggil Kementerian PUPR, khususnya Dirjen Bina Konstruksi untuk mengevaluasi apakah sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) pada proyek kontruksi sudah diterapkan, atau baru sebatas sosialisasi saja. Jangan sampai, regulasinya sudah ada, tapi tidak diterapkan," kata Sigit.
Data PUPR, hingga 2015, tingkat kepatuhan perusahaan kontraktor nasional terhadap SMK3 baru mencapai 30 persen.
[wid]
BERITA TERKAIT: