Komnas HAM Lakukan Kajian Soal Pidana Pelaku LGBT

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 24 Januari 2018, 00:44 WIB
Komnas HAM Lakukan Kajian Soal Pidana Pelaku LGBT
Foto/Net
rmol news logo Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan lakukan kajian terkait wacana pelaku LGBT dapat dikenakan sanksi pidana dalam revisi UU KUHP.

Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyebut kajian tersebut diperlukan supaya kesimpulan yang akan diambil tidak terkesan gegabah.

"Kan lebih bagus makanya Komnas HAM melakukan kajian, mendengarkan semua masukan masyarakat," ujar Taufan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/1).

Sebagai lembaga penjamin hak manusia di Indonesia, Taufan mengakui bahwa pihaknya tidak bisa serta merta mengeluarkan pernyataan tanpa ada kajian objektif.

"Kita beberapa waktu terakhir mengkaji kalau Komnas HAM memberikan statemen yang di luar kapasitasnya, nanti menimbulkan distorsi. Ranah kita adalah hak asasi manusia," jelasnya.

Taufan hanya memastikan jika penegakan HAM di tanah air tetap mengedepankan dan berlandaskan pada konstitusi dan norma yang berlaku di masyarakat.

"HAM di negara ini sesuai dengan konstitusi kita, itu merujuk pada pertimbangan moral bangsa, nilai agama dan budaya," pungkasnya. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA