Aturan Rangkap Jabatan Tidak Berlaku, Semua Menteri Bisa Mengurus Partai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 23 Januari 2018, 03:52 WIB
Aturan Rangkap Jabatan Tidak Berlaku, Semua Menteri Bisa Mengurus Partai
Foto/Net
rmol news logo Wakil Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan menganggap aturan Presiden Joko Widodo terkait rangkap jabatan sudah tidak berlaku.

Menurutnya, para menteri dari partai politik sekarang bisa merangkap sebagai pengurus partai. Daniel menilai hal tersebut dari kebijakan Jokowi terhadap Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan Menteri Sosisal Idrus Marham yang masih menjabat Koordinator Bidang Hubungan Eksekutif-Legislatif dalam susunan kepengurusan Golkar yang baru.

Namun demikian Daniel menilai presiden memiliki pertimbangan sendiri untuk tidak menjalankan aturan yang dibuatnya seiring perkembangan situasi politik nasional.

"(aturan rangkap jabantan) sudah tidak berlaku, berarti sekarang semua (menteri) bisa aktif di partai," ujar Daniel kepada wartawan, Senin (21/1).

Saat disinggung mengenai wacana untuk mengangkat kembali menteri dari PKB sebagai pengurus partai, Daniel kebijakan tersebut merupakan kewenangan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Yang pasti, sejauh ini belum ada rapat pengurus pusat yang membahas hal tersebut.

Adapun kader PKB yang duduk di kabinet, yakni Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dan Menteri Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal Eko Putro Sandjojo. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA