Pelaku LGBT Tidak Boleh Dipersekusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 22 Januari 2018, 21:03 WIB
rmol news logo Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher, mengungkapkan pelarangan terhadap kaum  lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) bukan berarti dapat melakukan persekusi terhadap mereka.

Hal ini diungkapkan oleh Ali terkait dengan isu LGBT yang mencuat ke permukaan akibat pernyataan Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan yang menyatakan ada lima partai politik mendukung legalitas LGBT.

"Pengertian dilarang itu bukan melakukan persekusi terhadap personalnya karena itu juga dijamin oleh Pasal 28 point d UUD 45, bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pengakuan jaminan perlindungan kepastian hukum tetapi tidak boleh ada yang menyakiti siapapun," ujarnya saat ditemui di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/1).

Menurutnya pemerintah akan mengatur hal tersebut dalam perundang undangan sehingga masyarakat tidak perlu melakukan main hakim sendiri. Selain itu, tindakan main hakim sendiri dengan cara persekusi sangat tidak dianjurkan untuk dilakukan terhadap kaum LGBT.

"Apalagi melakukan persekusi terhadap personal-personal, nggak boleh," tegasnya.[dem]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA