DPR Sepakat Penyiaran Menganut Sistem Single Mux

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 22 Januari 2018, 16:01 WIB
DPR Sepakat Penyiaran Menganut Sistem Single Mux
Abdul Kharis Almasyhari/RMOL
rmol news logo . DPR RI memilih penguasaan frekuensi penyiaran menggunakan single mux meskipun dengan beberapa catatan.

Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengungkapkan bahwa pembahasan RUU Penyiaran baik di Panja dan Baleg memutuskan menggunakan single mux.

"Saya kira sudah selesai di pembahasan-pembahasan itu. Di Panja, Baleg sudah diambil keputusan bahwa menganut single mux dengan catatan. Ada sekian catatan yang saya enggak hapal ya," ujarnya saat ditemui di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/1).

Keputusan ini sama dengan sikap pemerintah. Pemerintah menginginkan menerapkan sistem single mux, sementara pihak swasta menginginkan multi mux.

Menurut Kharis pengambilan keputusan dengan menggunakan single mux sebagai patokan tidak berkaitan dengan konten yang disiarkan.

Politisi PKS ini menyampaikan bahwa yang diatur menggunakan single mux hanya teknis penyiarannya saja.

"Ini enggak ada urusannya dengan konten ya. Jadi urusan penyiaran beda dengan konten. Ini penyiaran itu soal teknis bagaimana broadcastnya itu diatur," jelasnya.

Dalam rangka migrasi digital adalah diperkenalkannya konsep single mux operator dan penetapan lembaga penyiaran pemerintah sebagai satu-satunya penyelenggara penyiaran. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA