Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP, Nilanto Perbowo mengungkapkan bahwa kalimat sakti tersebut dapat diwujudkan dengan langkah-langkah tegas.
"Untuk mewujudkan visi Indonesia sebagai poros maritim dunia harus dilakukan langkah-langkah tegas. Salah satunya adalah moratorium," ujarnya saat ditemui di Gedung Serbaguna Kementerian Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat No 9, Jakarta Pusat, Jumat (19/1)
Menurutnya moratorium yang dilakukan adalah dengan menghentikan kapal asing mengambil ikan dari perairan Indonesia yang menggunakan alat tangkap lebih dari 600 GT.
"Menghentikan kapal-kapal asing yang menggunakan alat tangkap ikan dengan berukuran lebih dari 600 GT," tukasnya.
Aksi tersebut dia memastikan, sudah dilakukan sejak akhir 2014 untuk menegakkan kedaulatan laut Indonesia, sehingga manfaat dari sumber daya laut Indonesia bisa lebih dimaksimalkan untuk seluruh masyarakat Indonesia.
[dem]
BERITA TERKAIT: