SPSP memandang kebijakan tersebut tidak sesuai dengan UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, Akta No 117 tanggal 28 Desember 2013 (Anggaran Dasar PT Semen padang) dan Blueprint PT Semen Indonesia tahun 2013.
Hari ini, Selasa (2/1), SPSP menggelar rapat luar biasa membahas kebijakan PT Semen Indonesia. Rapat dihadiri Dewan Pengurus, Dewan Penasihat, Dewan Komisaris dan Eselon I. Sikap penolakan di atas merupakan satu dari lima point pernyataan sikap SPSP.
Pernyataan sikap ditandatangani Ketua Umum SPSP Sumarsono dan Sekretaris Kiki Warlansyah. Dalam sikapnya SPSP meminta segera diisi jabatan Direktur Utama dari Internal PT Semen Padang dan Komisaris Utama PT Semen Padang.
SPSP juga menolak segala bentuk intervensi PT Semen Indonesia terhadap PT Semen Padang yang tidak sesuai dengan UU No 40 tahun 2007.
SPSP mengingatkan bahwa terbentuknya PT Semen Indonesia merupakan hasil perjuangan SPSP berserta masyarakat Sumatera Barat dalam menolak
put option kepada Cemex tahun 2003.
Apabila tuntutan tidak terpenuhi hingga 8 Januari 2018, dalam pernyataan sikap tersebut, SPSP akan melakukan aksi.
[dem]
BERITA TERKAIT: