Begitu dikatakan kuasa hukum karyawan PT Freeport Indonesia, Haris Azhar saat mengadukan persoalan ini ke Kantor Staf Presiden di Gedung Bina Graha, Komplek Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/11).
"BPJS inikan di bawah langsung Presiden, nah itu yang coba kita sampaikan ke KSP, barang kali ada satu tindakan yang capat terhadap permasalahan ini," kata Haris usai mengadu ke KSP.
Dia berharap KSP atas izin Presiden dapat segera memanggil BPJS untuk membuka status jaminan kesehatan para karyawan Freeport. Pasalnya, ribuan karyawan tersebut sebetulnya tengah mogok kerja namun diaggap oleh Freeport mangkir alias absen kerja sehingga di PHK.
"Terus tiba-tiba aksea BPJS-nya dimatikan," jelas Haris.
Haris menjelaskan, jika memang karyawan menerima untuk di PHK, sesuai UU Ketenagakerjaan seharusnya pasca enam bulan PHK para karyawan itu masih mendapatkan hak BPJS.
"Nah ini enggak, UU yang bilang begitu, kita curiga iuran BPJS per bulan selama enam bulan tidak dibayarkan lagi oleh Freeport," ungkapnya.
Menurut Haris, jika hal itu terjadi perusahaan besar sekelas Freeport sangat memalukan karena tidak membayarkan iuran BPJS terhadap para karyawannya.
"Nah makanya tadi kita laporkan ke sini (KSP), dengan harapan ada langkah-langkah untuk menyelesaikan persoalan ini," pungkas Haris.
Sampai saat ini, Haris menjelaskan terdapat setidaknya delapan orang meninggal dunia dikarenakan tidak bisa mendapatkan akses kesehatan ke BPJS. Selain kedelapan orang itu, banyak dari karyawan lainya dan para anggota keluarganya yang tercantum dan terdaftar sebagai peserta BPJS tidak bisa mengakses layanan tersebut.
[rus]
BERITA TERKAIT: