"Posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR menunggu putusan praperadilan," kata Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid membacakan hasil rapat pada Selasa (21/11) seperti keterangan yang diterima redaksi.
Keputusan yang sama berlaku bagi jabatan Novanto sebagai Ketua Umum Partai Golkar. DPP Golkar sendiri memang telah memutuskan menunjuk Idrus Marham menjabat Plt Ketua Umum. Namun, Idrus hanya menjabat Plt sampai putusan praperadilan dibuat.
Bila gugatan Novanto ditolak, maka Plt bersama ketua harian melaksanakan rapat pleno untuk melakukan langkah selanjutnya, yakni meminta Novanto mengundurkan diri. Setelah itu, Golkar akan menyelenggarakan Munaslub untuk memilih ketua umum definitif.
Novanto sendiri saat ini diketahui telah mengajukan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi atas penetapannya sebagai tersangka kasus E-KTP.
[mel]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: