"Karena menceritakan sejarah kolonialisme penjajahan," kata koordinator Gerakan Oposisi Untuk Anies-Sandi (GONTAS) Sugiyanto Emik saat dihubungi, Jumat (20/10).
Menurutnya, yang menjadi persoalan karena adanya Instruksi Presiden (Inpres) 26/1998 tentang menghentikan penggunaan istilah pribumi dan non pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintah yang diinstuksikan kepada para menteri, pimpinan lembaga negara dan para gubenur daerah tingkat I serta bupati/walikotamadya tingkat II.
"Nah itu diucapkan oleh Anies dalam kapasitasnya sebagai gubernur, ini yang membuat orang kuatir karena gubernur adalah pembuat kebijakan yang diskriminatif," jelasnya.
Kalaupun, lanjut Sugiyanto hanya dalam tataran opini dan tulisan ataupun ucapan dalam pidato tidak menjadi masalah.
"Memang sangat disayangkan pemilihan topik dan penggunaan istilah itu, yang terpenting jangan membuat kebijakan yang diskriminatif," imbuhnya.
Namun ia menilai keliru Anies sampai dilaporkan ke polisi. Pasalnya, dalam Inpres 26/1998 itu tidak ada konsekuensi hukumnya. Jika pelapor menyangkakan Anies dengan UU 40/2008 tentang penghapusan diskiriminasi ras dan etnis itu juga menurutnya salah kamar.
"Karena amanat dalam UU itu, pihak yang berwenang sebagai pengawas yang mengawasi segala bentuk tindakan, serta ucapan yang mengandung diskriminasi adalah Komnas HAM," jelasnya.
[wid]