Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono menilai langkah pemerintah AS untuk membuka dokumen tersebut memang tertuang dalam konstitusi AS. Namun, pemerintah Indonesia harus memastikan bahwa dokumen tersebut bukan termasuk kedalam dokumen rahasia negara.
"Kalau ini mengganggu kemanan nasional, kita harusnya bisa meminta Amerika untuk menahan dokumen tersebut," ujar Dave di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (19/10).
Lebih lanjut, Dave meminta agar pemerintah mempelajari dokumen yang telah dipublikasikan tersebut. Menurutnya tidak menutup kemungkinan dokumen tersebut palsu dan menyudutkan pemerintah Indonesia di dunia internasional.
"Pelajari dulu seberapa akurat dokumen tersebut," tegasnya.
[nes]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: