Terlalu Dini Menyimpulkan Parpol Peserta Pemilu 2019

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 19 Oktober 2017, 05:47 WIB
Terlalu Dini Menyimpulkan Parpol Peserta Pemilu 2019
Foto/Net
rmol news logo . Masih terlalu dini menyimpulkan partai politik (parpol) mana saja yang menjadi peserta Pemilu 2019. Pasalnya, 14 parpol yang dinyatakan lengkap berkas pendaftarannya, masih akan diteliti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Data mutakhir, 14 parpol dokumen (dinyatakan) lengkap, 13 parpol dokumen tidak lengkap," tegas Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari saat dikonfirmasi wartawan, Rabu malam (18/10).

Begitu juga dengan status 13 parpol lainnya. Padahal, data pada Sistem Informasi Parpol (Sipol) telah memastikan 13 parpol tidak diterima pendaftarannya. Menurut Ketua KPU, Arief Budiman, publikasi yang ada dalam Sipol bisa dijadikan rujukan untuk menyatakan status 13 parpol tersebut.

"Bisa ditulis jika data (13 parpol) bersumber dari Sipol KPU. Sebab memang data itu sudah dipublikasikan," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu sore.

Arief menambahkan, pihaknya masih akan menggelar rapat. Khususnya, untuk membahas kesimpulan akhir atas proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019. Termasuk, meminta laporan hasil pengecekan dokumen 13 parpol di atas. Artinya, meski saat ini dinyatakan belum lengkap, ada kemungkinan berkas parpol tersebut dianggap lengkap.

"Nanti kami tunggu laporan (pemeriksaan berkas) dulu. Tunggu laporan dulu saja, nanti kita akan ambil kesimpulannya. Sebab syarat pendaftaran sudah ditentukan. Intinya keputusan terhadap 13 parpol tidak bisa ditetapkan sendiri. Harus diputuskan bersama nanti," paparnya.

Adapun ke 13 parpol tersebut, antara lain Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bhineka Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB).

Lalu, ada juga Partai Islam Damai, Partai Aman (Idaman), PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, dan Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).

Seperti diketahui ada 73 parpol nasional yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM). Dari jumlah tersebut, hanya 31 parpol yang meminta username pada Sipol. Namun, 31 parpol itu hanya 27 parpol saja yang mendaftar ke KPU.

Dilansir dari laman Kantor Berita Pemilu, KPU secara resmi menutup masa pendaftaran bagi parpol calon peserta Pemilu 2019 pada pukul 24.00 WIB, Senin malam (16/10). KPU kemudian memberikan perpanjangan waktu kepada parpol untuk melengkapi berkas pendaftaran yang diberlakukan selama 1x24 jam.

Namun, hingga Rabu pukul 24.00 WIB, hanya 14 parpol yang status pendaftarannya sudah lengkap dan diterima oleh KPU. Yaitu, Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN dan PKS. Kemudian, Gerindra, Golkar, PPP, Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Demokrat dan PKB.

Parpol yang akan dinyatakan lengkap dan diterima pendaftarannya akan melanjutkan proses ke tahap penelitian administrasi. Proses ini akan memakan waktu 30 hari, terhitung tanggal 17 Oktober 2017.

Setelah itu, hasilnya akan diumumkan untuk memberikan kesempatan parpol melakukan perbaikan. Kemudian tahapan selanjutnya, dilakukan proses verifikasi faktual. Usai direkapitulasi, KPU akan mengumumkan parpol peserta pemilu pada Februari 2018. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA