Parpol yang terdaftar di Kemenkumham sebanyak 73 parpol, namun yang mengajukan
user name dan
password Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebanyak 31 parpol. Dari 31 parpol tersebut, hanya 27 parpol yang mendaftar ke KPU.
Dari 27 parpol tersebut, 14 parpol sudah diperiksa kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran dan dinyatakan dokumen lengkap dengan pemberian tanda terima, sisanya 13 parpol dokumennya tidak lengkap. Khusus untuk parpol lokal Aceh, sebanyak 7 parpol mendaftar, dan 4 parpol dinyatakan dokumen lengkap.
"Saya tegaskan kembali, SIPOL ini alat atau sarana, mendaftar itu pakai dokumen yang ditulis pakai mesin ketik, sehingga mesin ketik itu menjadi wajib dilakukan, itulah SIPOL,†jelas Hasyim di Operational Room KPU RI, Jakarta, Rabu (18/10).
Hasyim juga menjelaskan UU 7/2017 pada Pasal 173 menyatakan parpol yang telah lulus verifikasi tidak diverifikasi ulang, namun Pasal 176 menegaskan parpol dapat menjadi peserta pemilu harus mendaftar ke KPU dengan membawa dokumen persyaratan yang lengkap.
Tambah Hasyim, terkait pendaftaran parpol, KPU belum mengeluarkan keputusan apapun. KPU hanya menyatakan dokumen lengkap dan tidak lengkap yang berupa tanda terima bagi yang sudah lengkap, dan
chek list bagi yang tidak lengkap.
Keputusan KPU akan diterbitkan setelah dilakukan penelitian administratif terhadap dokumen pendaftaran parpol, dokumen tersebut telah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.
"Khusus untuk Aceh, berlaku
parliamentary threshold 5 persen dari pemilu sebelumnya, jadi kalau mengacu pada Pemilu 2014, hanya Partai Aceh yang memenuhi
parliamentary threshold tersebut. Karena sifatnya mendaftar saja, maka secara otomatis menjadi peserta Pemilu 2019," tutur Hasyim.
Dilansir dari laman
KPU, sebanyak 7 parpol lokal Aceh yang mendaftar, namun hanya 4 parpol lokal yang dokumennya lengkap, yaitu Partai Aceh (PA), Partai Damai Aceh (PDA), Partai Nasional Aceh (PNA), dan Partai Suara Independen Aceh (SIRA).
[rus]
BERITA TERKAIT: