Aktivis Firmigran, Jamaluddin menilai Permen tersebut tidak memberikan solusi bahkan membuat dampak yakni banyak TKI yang datang tanpa dokumen legal.
Disamping itu, Permen tersebut dinilai dapat merugikan Indonesia lantaran negara tidak memiliki data TKI yang bekerja. Sehingga negara tidak bisa melakukan pencegahan dan penanganan TKI yang mendapat masalah.
Apalagi dalam catatannya, setiap tahun terdapat kurang lebih 30 ribu TKI yang masuk ke timur tengah tanpa dokumen legal.
"Karena tidak memiliki kontrak kerja yang jelas, posisi ini pasti merugikan baik bagi pekerja maupun negara dan negara baru akan hadir, jika sudah ada kejadian yang dipublish oleh media atau masuk proses peradilan," ujar Jamaluddin saat Focus Discusion Group di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/10).
Lebih lanjut, Jamaluddin juga menyoroti moratorium pemerintah yang menghentikan sementara pengiriman TKI ke Timur Tengah dan Uni Emirat Arab.
Moratorium yang diberlakukan sejak enam tahun lalu itu seharusnya bisa memperbaiki sistem tata kelola penempatan TKI berbasis perlindungan.
Namun Faktanya hingga saat ini masih banyak ditemui persoalan TKI, baik dari penempatannya hingga dari proses pembuatan dokumen-dokumen yang masih berbelit-belit dan menjadi sarang pungutan liar.
"Harusnya dengan adanya moratorium ada perbaikan," ujarnya.
[nes]
BERITA TERKAIT: