Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengadakan sidang verifikasi tagiÂhan dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) First Travel, Rabu (27/9). Sidang akhÂirnya membuahkan kesepakatan nilai ganti rugi yang harus dibayar pihak perusahaan pada jamaah menÂcapai Rp 1,002 triliun.
Jumlah tagihan tersebut berasal dari para jamaah yang mendaftar seÂjak 29 Agustus hingga 25 September 2017. Adapun, jumlah jamaah yang mendaftar di KPPU sebanyak 59.994 orang. Mereka di antaranya 54.999 calon jamaah yang mendaftar samÂpai tanggal 15 September dengan total tagihan sebanyak Rp 589,426 miliar. Kemudian tujuh vendor denÂgan tagihan Rp 49,047 miliar serta tagihan dari kantor pajak Rp 314,934 juta.
Selanjutnya, tagihan Rp 645,319 juta dari para karyawan First Travel, Rp 16,549 miliar yang merupaÂkan fee para agen yang belum dibaÂyar, serta tagihan dari jamaah yang mendaftar pada tanggal 18-25 September Rp 76,073 miliar.
Dalam nota kesepahaman terseÂbut, pihak First Travel menyetujui total tagihan utang sebesar Rp 1,002 triliun. Pengacara First Travel, yang hadir dalam sidang verifikasi terseÂbut, Putra Kurniadi mengatakan, asal dana ganti rugi adalah aset First Travel.
"Aset yang saat ini masih dalam pengawasan Bareskrim. Ya sekitar, ya barang bergerak maupun tidak bergerak, ada rumah ya semua," katanya.
Putra mengatakan, ganti rugi juga berasal dari aset perusahaan maupun aset pribadi milik pasangan bos First Travel. Menurut Putra, dana ganti rugi yang berasal dari aset tersebut belum tentu bisa menutupi pembayaran utang Rp 1,002 triliun.
"Kalau jumlah kan belum tahu, karena jumlah tidak tahu apakah Rp 1 T apa tidak, karena ini kan mengalami kerugian terus, asetÂnya mungkin nggak sampai Rp 1 T. Maka gantinya kita kerja sama dengan investor dan lain-lain," jelas Putra.
Meskipun pihak Firts Travel yakin sanggup membayar duit para jamaah, namun warganet justru pesiÂmis. "Aset berapa hutang berapa, nggak mungkin nyampe tong yang ada malah tekor banyak," tambah akun @theblues19.
"Pengacaranya asal njeplak, aset yang mana lagi nilainya 1 trilyun," semprot akun @darika.
"Ini hanya akal2an di atas kertas saja. Kasihan para jemaah yg sdh tertipu... skrg diberi harapan palsu. FT murni penipu berkedok agama," cuit akun @herrytanojo.
"Aset tidak lebih dari 200 M, yg sisa 800 M dari mana ya, pelihara tuyul kali," ledek akun @wahyu-sulistyono.
"Itu uang semua apa daun yah banyak banget," tutur akun @haris_1818. "Buseeett dah, segtu bnyk cara bisnisnye gmne yeeehhh," tambah akun @bangoji8.
"Mau di sulap lagi uangnya. minta bantua dimas kanjeng biar di ganÂdain uangnya hahaha," canda akun @ondolkaryadi2.
"Terus nasib nenek-nenek yang tewas gara2 stress ga jadi brangkat gimana? Apa bisa lo juga ganti rugi nyawanya???" kata akun @ hansel_g.
Bukan hanya warga dunia maya, pihak kepolisian juga sanksi kalau Firts Travel sanggup ganti rugi. Pasalnya, aset yang disita pihak kepolisian dari Firts Travel hanya sekitar Rp.50 miliar.
"Dari hasil teman-teman penyidik kan asetnya nggak ada Rp 1 triliun, bahkan mungkin tinggal beberapa ratusan juta saja nggak ada. Yang rumahnya pun yang mewah itu sudah diagunkan jaminan kepada yang membuat visa, kemudian aset lainnya sudah dibayarkan untuk baÂyar utang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul bahkan menyebut, bila aset milik Firts Travel yang kini disita hanya berkisar Rp. 50 miliar.
"Jumlah total aset kami belum bisa hitung, karena yang bisa hanya Apretial, tapi kalau perkiraan kasar kurang lebih sekitar Rp 50 miliar," ungkapnya.
Martinus sendiri mengaku tidak yakin bagaimana cara First Travel yang masih beranggapan dapat memberangkatkan para jemaah itu. Sebab dari aset-aset mewah yang disegel oleh Bareskrim pun sudah menjadi barang tangguhan pihak lain.
"Permainan hukum, agar unsur penipuan dan penggelapan (pidana) terhapuskan dan polisi gak bisa nahan pelaku. Liat aja beberapa hari kedepan, pengacara koar2 ini masalah perdata bukan pidana dan minta tersangka dibebaskan," cuit akun @gsalim.
"Ini jangan-jangan cuma cari ALASAN penundaan Hukuman! Kalau baru mengajukan proposal ke Investor, dan tidak ada DATE Line nya, mau sampai kapan ditunggu?" timpal akun @ndrikurni.
"Mau cari investor dari mana? Setuju saya sama Pak Polisi, jangan percaya," ujar akun @ kensteve.
"Benar, gant-rugi harus tetap dilakukan TETAPI PENJARA juga mesti dilakukan, KAN pasalnya jelas PENIPUAN & PENCUCIAN UANG," cuit akun @indrop.
"Well, good luck mencari investor yang siap rugi tanpa ada peluang unÂtung sedikit pun ya pak pengacara... kadang ga kira2 mulutnya lawyer ni demi bela client, apa aja diucap asal selamet dulu," kata akun @ djoepransobrani. ***
BERITA TERKAIT: