Rencana Cabut Fungsi Penindakan KPK Masih Mengambang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 06 September 2017, 14:31 WIB
Rencana Cabut Fungsi Penindakan KPK Masih Mengambang
Eddy Kusuma Wijaya
rmol news logo . Salah satu poin rekamendasi Panitia Khusus DPR RI untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus KPK) adalah mencabut kewenangan penindakan yang selama ini dimiliki KPK.

Hal itu dibocorkan oleh Ketua Pansus, Agun Gunanjar, kepada wartawan, kemarin. Agun mengatakan itu mengingat masa kerja Pansus akan selesai pada 28 September mendatang.

Dengan begitu, di masa mendatang KPK hanya akan melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Bagi Pansus, KPK seharusnya hanya berfungsi supervisi dan koordinasi ke lembaga penegak hukum lain (Polri dan Kejaksaan) dalam rangka pemberantasan korupsi, bukan berjalan sendiri seperti saat ini

Sementara itu, Anggota Pansus KPK, Eddy Kusuma Wijaya, tidak mau berkomentar panjang tentang bocoran rekomendasi itu.

"Belumlah itu," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (6/9).

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan kembali bahwa Pansus hanya menginginkan perbaikan pada KPK. Selama ini yang dilakukan Pansus pun adalah menjalankan fungsi penyelidikan dengan mencari bukti dan fakta tentang apa saja yang perlu diperbaiki dari KPK.

"Bukti-bukti ini nanti yang akan dianalisis, setelah dianalisis baru kemudian ada kesimpulan semacam rekomendasi," jelasnya.

Setiap rekomendasi yang dihasilkan Pansus harus melalui mekanisme sidang paripurna sebelum ditetapkan secara sah.

"Kalau misalkan di paripurna disetujui, itu nanti yang akan menjadi kebijakan yang akan disampaikan kepada pemerintah," demikian Edi. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA