DPR Dorong Penghentian Iklan Rokok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 06 September 2017, 10:45 WIB
DPR Dorong Penghentian Iklan Rokok
Net
rmol news logo DPR RI tengah membahas rancangan undang-undang tentang penyiaran. RUU yang masih disinkronisasi di Badan Legislasi itu nantinya melarang semua media penyiaran baik nasional maupun swasta menyiarkan iklan rokok.

‎Anggota Komisi I Syaiful Bahri Anshori mengatakan, iklan rokok membahayakan tidak hanya untuk anak-anak tetapi juga orang dewasa yang bukan perokok. Sebab, dampak iklan bisa mempengaruhi seseorang untuk mencoba merokok.

"Iklan rokok membahayakan, kita melarang. Rokok harus benar-benar diawasi," ujarnya di Komplek Parlemen, Jakarta (Rabu, 6/9).

Menurut Syaiful, dampak rokok sangat signifikan bagi kesehatan. Biaya pengobatan bagi pecandu juga sangat besar yang melebihi cukai rokok yang masuk kas negara, belum lagi perokok aktif mayoritas berasal dari kalangan menengah ke bawah.

"Kita harus hati-hati. Tidak hanya anak-anak tetapi orang dewasa juga harus hati-hati akan bahaya rokok," bebernya.

Lanjut Syaiful, pemerintah sudah menyetujui agar media penyiaran di Indonesia tidak menayangkan iklan rokok. Nantinya, RUU juga mengatur pengaturan frekuensi penyiaran yang tidak lagi dikelola oleh swasta tetapi negara ikut mengatur.

"Frekuensi oleh negara, sehingga tidak swasta saja," tegas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Bulan Februari lalu, Komisi I mengajukan rancangan ketentuan larangan iklan rokok yang diatur dalam RUU Penyiaran. Namun, Baleg DPR justru merekomendasikan agar ketentuan larangan iklan rokok tersebut dihilangkan. Dengan begitu, maka iklan rokok tetap boleh disiarkan namun dengan membatasi jam tayang. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA