Komisi II: Perppu Ormas Dibahas Minggu Depan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 05 September 2017, 21:40 WIB
Komisi II: Perppu Ormas Dibahas Minggu Depan
Demonstrasi tolak Perppu Ormas/net
rmol news logo Pimpinan DPR RI sudah menyerahkan draf  Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 2/2017 tentang perubahan atas UU 17/2013 mengenai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) kepada Komisi II.

"Suratnya memang sudah masuk dari pimpinan DPR minggu lalu dan menyerahkan pada Komisi II untuk lakukan pembahasan," ujar pimpinan Komisi II, Lukman Edy, di gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (5/09).

Lukman menyebut pengkajian terhadap Perppu tersebut akan dimulai minggu depan dengan alasan masih ada RUU APBN yang harus diselesaikan.

Meski begitu, ia memastikan pembahasan tersebut akan selesai sesuai aturan yaitu dalam satu masa sidang.

"Waktunya terbatas hanya di masa sidang ini yang akan berakhir di bulan Oktober. Jadi, Oktober pasti selesai," jelas mantan Menteri Percepatan Daerah Tertinggal itu .

Menurutnya, apapun hasil dari pembahasan di rapat Komisi akan dibawa ke Paripurna. Disetujui atau ditolak, akan tetap ada UU tentang ormas.

Apabila disetujui maka akan ada UU baru soal ormas. Jika sebaliknya, maka akan berlaku UU yang sudah pernah ada.

"Jika DPR tidak bersikap, otomatis itu berlaku menjadi UU. Itu ketentuan konstitusinya," ucap Lukman. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA