"Suratnya memang sudah masuk dari pimpinan DPR minggu lalu dan menyerahkan pada Komisi II untuk lakukan pembahasan," ujar pimpinan Komisi II, Lukman Edy, di gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (5/09).
Lukman menyebut pengkajian terhadap Perppu tersebut akan dimulai minggu depan dengan alasan masih ada RUU APBN yang harus diselesaikan.
Meski begitu, ia memastikan pembahasan tersebut akan selesai sesuai aturan yaitu dalam satu masa sidang.
"Waktunya terbatas hanya di masa sidang ini yang akan berakhir di bulan Oktober. Jadi, Oktober pasti selesai," jelas mantan Menteri Percepatan Daerah Tertinggal itu .
Menurutnya, apapun hasil dari pembahasan di rapat Komisi akan dibawa ke Paripurna. Disetujui atau ditolak, akan tetap ada UU tentang ormas.
Apabila disetujui maka akan ada UU baru soal ormas. Jika sebaliknya, maka akan berlaku UU yang sudah pernah ada.
"Jika DPR tidak bersikap, otomatis itu berlaku menjadi UU. Itu ketentuan konstitusinya," ucap Lukman.
[ald]
BERITA TERKAIT: