Dewan Pakar Golkar Tidak Pernah Rekomendasi Pemecatan Kader

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 03 September 2017, 19:35 WIB
rmol news logo Pemecatan Ketua Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia yang sudah berdasarkan rekomendasi dewan kehormatan, dewan pembina, dan dewan pakar adalah tidak benar. Sebagaimana disampaikan sebelumnya oleh Sekjen Golkar Idrus Marham.

"Perlu saya luruskan dan klarifikasi bahwa dewan pakar tidak pernah mengeluarkan, memberikan rekomendasi tentang pemecatan," kata Ketua Dewan Pakar DPP Golkar Agung Laksono kepada wartawan di Jakarta, Minggu (3/9).
 
Menurutnya, masalah pemecatan bukan bagian dari proses pemecatan anggota partai, dengan kewenangan di tangan DPP. Sebaliknya anggota punya hak membela diri.

"Wankar hanya setuju memperkuat keputusan rapat pleno DPP Golkar tanggal 18 Juli yang telah menghasilkan tujuh putusan, antara lain ketum Golkar tetap Setya Novanto, tidak ada munaslub ataupun pengangkatan pelaksana tugas. Dan masalah kasus e-KTP diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku," jelas Agung.

Dalam putusan tersebut, tidak ada poin untuk persoalan pecat-memecat anggota partai, seperti yang dialami Ahmad Doli.

"Saya sendiri kurang setuju terhadap sanksi pemecatan anggota partai terkait perbedaan pandangan. Namun demikian, setelah dikroscek DPP Golkar maka ketua wankar menghargai sikap DPP karena proses pemecatan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur partai yang ada," beber Agung.

Mantan menteri koordinator kesejahteraan rakyat itu justru berharap kader Golkar semakin bertambah dan makin berkualitas. Bukan terjadi pemecatan-pemecatan yang justru mengurangi jumlah kader, apalagi kader muda merupakan generasi masa depan.

"Doli itu kader potensial di masa yang akan datang, hanya Golkar yang produktif mencetak kader penerus. Saya berharap Doli tidak pindah partai karena saya yakin itu bukan karaternya," imbuh Agung yang juga ketua PPK Kosgoro 1957. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA