Namun demikian, anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto menilai bahwa memasukkan agama baru di kolom agama membutuhkan perdebatan alot dan waktu yang lama.
"Sebagai aspirasi ya tentu kita terima, cuma kalau memang mau diganti sama aja kita bikin UU baru," ujar sekretaris Fraksi PAN itu di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (31/8).
Menurut Yandri, ada mekasnisme gugatan melaui Mahkamah Konstitusi (MK) bagi kelompok tersebut dalam upaya memasukkan Sunda Wiwitan ke kolom agama. Namun begitu, ia ragu seluruh kelompok masyarakat di Indonesia akan menyetujui hal tersebut.
"Nah kalau semua kelompok mau dimasukkan (dalam KTP), saya kira itu perlu musyawarah seluruh rakyat Indonesia," tegasnya.
Lebih lanjut, Yandri meminta kepada Kelompok Sunda Wiwitan untuk memilih satu di antara agama-agama yang sudah diakui negara.
"Masuk aja agama resmi kan mereka hidup di Indonesia. Kalau tidak ikut itu bisa kena anti Pancasila," tukasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: