11 Temuan Pansus KPK Akan Ditanyakan Ke Dirjenmas Kemenkumham

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 29 Agustus 2017, 11:19 WIB
11 Temuan Pansus KPK Akan Ditanyakan Ke Dirjenmas Kemenkumham
Ilustrasi/Net
RMOL. Panitia Khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus KPK) menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan Dirjen Kemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, siang nanti (29/8) pukul 14.00 WIB di ruang KK1, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.

Ketua Pansus KPK, Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, RPD itu akan membahas soal 11 temuan pansus. Salah satunya terkait barang sitaan yang tidak dilaporkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubasan).

"Kami tahu ada KUHP ada PP 27 tahun kami sudah dalami peran KPK dengan enam lembaga ada Dirjen Pajak Kemenkumham ada kantor lelang dan yang setelah kami kunjungi bertemu dengan kepala di lima kantor, ternyata di administrasi sebagaimana peraturan UU sebatas mobil motor, ada data mesin percetakan, mesin kesehatan. Sedangkan data aset rampasan tanah bangunan rumah apalagi dalam bentuk uang tidak teradministrasikan," urai Agun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam RDP nanti bersama Kemenkumham, Pansus akan membicarakan langkah-langkah lanjutan yang harus ditempuh. Pansus juga ingin mengetahui tentang adanya barang sitaan aatau pemblokiran dari suatu lembaga hukum seperti, mobil boleh berkeliaran di jalanan.

"Dari sisi peraruran perundang-undangan. Kita akan tanyakan itu," ujar politisi Partai Golkar ini.

Selain itu juga mendalami justice collaborator (JC) yang direkomendasikan KPK terhadap warga binaan. Apalagi kata dia, KPK bertindak seakan memiliki kewenangan yang sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Jangan sampai kami yang punya penafsiran sendiri, makanya LPSK yang bicara kami bacakan prakteknya selama ini. Perlindungan saksi kewenangan LPSK. Tidak bisa lagi KPK berdasarkan UU-nya sendiri, tata cara perlindungannya diatur LPSK," imbuhnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA