Ketua Pansus KPK, Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, RPD itu akan membahas soal 11 temuan pansus. Salah satunya terkait barang sitaan yang tidak dilaporkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubasan).
"Kami tahu ada KUHP ada PP 27 tahun kami sudah dalami peran KPK dengan enam lembaga ada Dirjen Pajak Kemenkumham ada kantor lelang dan yang setelah kami kunjungi bertemu dengan kepala di lima kantor, ternyata di administrasi sebagaimana peraturan UU sebatas mobil motor, ada data mesin percetakan, mesin kesehatan. Sedangkan data aset rampasan tanah bangunan rumah apalagi dalam bentuk uang tidak teradministrasikan," urai Agun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam RDP nanti bersama Kemenkumham, Pansus akan membicarakan langkah-langkah lanjutan yang harus ditempuh. Pansus juga ingin mengetahui tentang adanya barang sitaan aatau pemblokiran dari suatu lembaga hukum seperti, mobil boleh berkeliaran di jalanan.
"Dari sisi peraruran perundang-undangan. Kita akan tanyakan itu," ujar politisi Partai Golkar ini.
Selain itu juga mendalami justice collaborator (JC) yang direkomendasikan KPK terhadap warga binaan. Apalagi kata dia, KPK bertindak seakan memiliki kewenangan yang sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Jangan sampai kami yang punya penafsiran sendiri, makanya LPSK yang bicara kami bacakan prakteknya selama ini. Perlindungan saksi kewenangan LPSK. Tidak bisa lagi KPK berdasarkan UU-nya sendiri, tata cara perlindungannya diatur LPSK," imbuhnya.
[wid]