Demikian ditegaskan anggota Pansus KPK, Masinton Pasaribu kepada wartawan di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Jumat (25/8).
"Nggak ada-lah, nggak ada revisi," ujar Masinton.
Masinton menilai dalam tubuh KPK masih banyak hal yang harus dibenahi. Namun itu bukan alasan untuk merevisi UU lembaga antirasuah itu. Pansus, kata dia, cenderung untuk membenahi bersama struktur KPK supaya maksimal bekerja.
"Ujungnya adalah perbaikan kelembagaan, perbaikan sistem peradilan kita dalam pemberantasan korupsi, perbaikan dalam SDM KPK,, " jelasnya.
Pansus juga ingin KPK dapat bekerja lebih terbuka, terutama kepada DPR sebagai pengawas. Jangan sampai KPK melangkahi aturan konstitusi dan perundang-undangan.
"Dia (KPK) harus mematuhi norma UU Tipikor dan KUHAP dan gak boleh melampaui aturan dan UU," pungkas anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
[wid]