Dimulai Senin (28/8) depan, Pansus akan meminta keterangan laporan Niko Panji Tirtayasa dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Anggota Pansus KPK, Masinton Pasaribu menjelaskan, pihaknya ingin tahu apakah selama ini KPK sudah memenuhi standar yang dibuat untuk melindungi saksi-saksi yang ada dalam kasus korupsi.
"Apakah KPK itu memenuhi standar yang dibuat LPSK, ternyata kan tidak begitu," ujarnya di Gedung DPR, Senayan (25/08).
Terutama, kesaksian Niko yang mengaku diancam KPK dan dikondisikan untuk memberikan keterangan palsu.
"Terus kemudian ada beberapa saksi dan korban yang dilaporkan LPSK. Kita dalami tingkat ancamannya," tukas politisi PDIP itu.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.