Begitu ditegaskan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kepada wartawan di Gedung Nusantara III, Senayan, Jum'at (25/8).
Fahri menjelaskan, pembahasan Perppu Ormas akan dilakukan oleh Komisi II setelah dibawa dalam rapat Badan musyawarah (Bamus) DPR.
"Dia (Komisi II) tidak akan membongkar pasal-pasal, dia hanya terima atau tolak," ujarnya.
Menurutnya, Perppu Ormas termasuk dalam aturan perubahan terhadap UU. Sehingga apabila ditolak akan mengembalikan aturan pada aturan perundang-undangan yang lama.
"Ini
kan beda dengan Perppu untuk undang-undang baru, jadi undang-undang lamanya ilang
kan kalau (Perppu Ormas) ini nggak," terangnya.
[wid]