Perppu Ormas Ditolak Kembali Ke UU Lama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 25 Agustus 2017, 11:11 WIB
Perppu Ormas Ditolak Kembali Ke UU Lama
Fahri Hamzah/Net
rmol news logo Pembahasan Perppu Nomor 2/2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di DPR tidak akan mengubah pasal apapun.

Begitu ditegaskan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kepada wartawan di Gedung Nusantara III, Senayan, Jum'at (25/8).

Fahri menjelaskan, pembahasan Perppu Ormas akan dilakukan oleh Komisi II setelah dibawa dalam rapat Badan musyawarah (Bamus) DPR.

"Dia (Komisi II) tidak akan membongkar pasal-pasal, dia hanya terima atau tolak," ujarnya.

Menurutnya, Perppu Ormas termasuk dalam aturan perubahan terhadap UU. Sehingga apabila ditolak akan mengembalikan aturan pada aturan perundang-undangan yang lama.

"Ini kan beda dengan Perppu untuk undang-undang baru, jadi undang-undang lamanya ilang kan kalau (Perppu Ormas) ini nggak," terangnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA