Putusan PK Serahkan Dualisme PPP Pada Mahkamah Partai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 13 Agustus 2017, 19:31 WIB
Putusan PK Serahkan Dualisme PPP Pada Mahkamah Partai
Djan Faridz/Net
rmol news logo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA) RI telah memperkuat legalitas kepengurusan PPP Kubu Djan Faridz, serta memperkuat eksistensi putusan yang dibuat Mahkamah Partai DPP PPP.

Hal tersebut dikarenakan, putusan di tingkat peninjauan kembali (PK) 79/2017 tersebut menyerahkan penyelesaian dualisme kepengurusan PPP pada Mahkamah Partai DPP PPP, selaku lembaga penyelesaian internal PPP.

Begitu kata Wakil Ketua Umum DPP PPP Humphrey Djemat kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (13/8).

Dijelaskan advokat senior itu bahwa MA dalam putusan PK tersebut telah menyerahkan perselisihan internal PPP kepada Mahkamah Partai DPP PPP. Adapun Mahkamah Partai DPP PPP telah mengeluarkan Putusan 49 pada tanggal 11 Oktober 2014 yang menyatakan dualisme kepengurusan akan diselesaikan melalui muktamar  dengan mekanisme yang ditentukan.

"Lebih lanjut, hanya Muktamar Jakarta tahun 2014 yang diselenggarakan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan dalam Putusan Mahkamah Partai 49. Muktamar itu juga sesuai dengan AD/ART PPP dan juga Keputusan Majelis Syariah," terangnya.

Menurut Humphrey, kepengurusan PPP Romahurmuzy justru bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Partai, AD/ART PPP, dan juga tidak berdasarkan Keputusan Majelis Syariah. Sehingga kepengurusan PPP Muktamar Surabaya Romahurmuzy dibatalkan oleh putusan kasasi MA nomor 504.

"Sedangkan Muktamar Jakarta yang dilakukan sesuai aturan-aturan tersebut melahirkan kepengurusan di bawah Djan Faridz. Artinya, hanya DPP PPP di bawah Djan Faridz yang sah," jelasnya.

Mengenai putusan MK dan PT TUN Jakarta yang disebut kubu Romahurmuzy mengalahkan kubu Djan Faridz, Humphrey mengatakan bahwa kedua putusan tersebut tidak menilai benar-salahnya materi perkara, hanya formil.

"Terlebih putusan PT TUN itu masih dalam upaya hukum kasasi, sehingga belum berkekuatan hukum tetap. Untuk itu, kubu Romahurmuzy sebaiknya tidak jumawa," sambung Humphrey.

Dalam waktu dekat DPP PPP di bawah Djan Faridz akan mengajukan permohonan pengesahan kepengurusan dengan membawa putusan PK nomor 79 dan Putusan Mahkamah Partai DPP PPP nomor 49.

"Apabila pengesahan tersebut dilakukan, berarti Menkumham telah melakukan sinkronisasi antara fakta materiil dalam putusan Mahkamah Partai DPP PPP dengan pencatatan administrasi," pungkasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA