Dana desa semakin berpotensi untuk digelapkan karena minimnya kapasitas dari perangkat desa. Belum lagi masalah keterbukaan pengelolaan dan pengetahuan masyarakat desa yang rendah tentang dana tersebut.
Jika berkaca dari kasus di Pamekasan, Jawa Timur, pemufakatan jahat mengkorupsi dana desa justru datang aparat penegakan hukum dan kepala kejaksaan negeri setempat.
"Persoalan integritas penegak hukum lagi-lagi menjadi penyakit. Aparat penegak hukum seharusnya turut melakukan pengawasan, malah turut dalam jamaah korupsi tersebut," kata Direktur Madrasah Anti Korupsi Virgo Sulianto Gohardi dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Kamis (10/8).
Melihat problem ini, sekaligus merespon keinginan pemerintah dalam mangajak partisipasi masyarakat mengawasi dana desa, maka Madrasah Anti Korupsi melalui tim-tim di daerah akan melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa.
Dijelaskan Virgo bahwa tim itu akan berkoordinasi dengan pihak terkait di daerah untuk mendorong pengelolaan dana desa yang partisipatif, transparan dan akuntabel mulai dari perencanaan, penggunaan, hingga pelaporan.
"Selain itu, Madrasah Anti Korupsi akan meningkatkan kapasitas masyarakat desa sebagai pihak yang paling berhak menikmati adanya dana desa tersebut untuk turut berpartisipasi dalam perencanaan dan pengawasan dana desa tersebut," urainya.
Lebih lanjut, Virgo meminta pemerintah untuk mengevaluasi pendamping desa di beberapa daerah yang tidak memiliki kecakapan dan kualifikasi dalam memfasilitasi perangkat desa dan masyarakat. Terutama berkaitan dengan peningkatan kapasitas desa dan masyarakatnya.
"Karena sebenarnya, pendamping desa adalah bagian masyarakat yang membantu memfasilitasi dan mengawasi jalannya pengelolaan dana desa tersebut. Jika problem ini masih terjadi, berarti ada kegagalan fungsi di sana," pungkasnya.
[ian]