Demi Asas Keadilan, Semua Parpol Perlu Diverifikasi Ulang!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 08 Agustus 2017, 06:48 WIB
Demi Asas Keadilan, Semua Parpol Perlu Diverifikasi Ulang<i>!</i>
Ilustrasi/Net
rmol news logo Hak konstitusional rakyat untuk tahu sejauh mana parpol melalukan kaderisasi dan pendidikan politik.

"Ini sudah lima tahun, semua parpol perlu diverifikasi ulang," ujar pengamat politik dan peneliti dari INDO Survey and Strategy, Herman Dirgantara dalam rilis tertulisnya kepada redaksi, pagi ini (Selasa, 8/8).

Hal ini diutarakan Herman menanggapi pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman bahwa parpol Pemilu 2014 yang akan kembali mendaftar untuk Pemilu 2019 tidak akan diverifikasi ulang. Mengacu hasil verifikasi 2014, ada 12 parpol nasional dan tiga parpol lokal yang lolos masuk menjadi peserta Pemilu 2019.

Herman menambahkan, pasal verifikasi di UU Pemilu yang telah disahkan, kemungkinan besar tidak akan dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK), kecuali oleh partai-partai non-parlemen.

"Jadi pertanyaan mengapa otomatis lolos. Seharusnya demi asas keadilan, verifikasi harus mencakup semua parpol. Tapi karena sama-sama cari aman, kemungkinan hanya akan digugat oleh parpol non-parlemen," tandas Herman.[wid]

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA