Imbauan tersebut menyusul pembubaran HTI pasca pemberlakuan Perppu tentang Ormas.
Jubir HTI Ismail Yusanto menyayangkan sikap pemerintah tersebut. Menurutnya, apa yang dilakukan Pemerintah tidak tepat dan tidak elok.
"Mestinya itu tidak boleh dilakukan. Apa salah mereka? HTI salah apa juga sampai sekarang enggak tahu," kata Ismail di markas DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Kamis (27/7), seperti dilansir
RMOLJakarta.Dia mengatakan, saat ini pemerintah sudah membubarkan HTI. Namun pemerintah terkesan kurang puas hanya dengan membubarkan HTI. Pasalnya, setelah dibubarkan banyak anggota HTI yang dipersekusi.
"Kenapa juga anggota HTI terus dipersekusi, apa salah mereka? Mereka tidak korupsi. Sementara di luar sana banyak penjahat dibiarkan saja. Malah tersangka koruptor dibiarkan pimpin sidang paripurna kan!" tandasnya.
Koruptor yang memimpin sidang paripurna tersebut adalah Ketua DPR Setya Novanto. Yaitu saat mengesahkan RUU Pemilu, yang meloloskan usulan partai pendukung pemerintah salah satunya soal ambang batas pencapresan 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.
Novanto merupakan tersangka kasus proyek pengadaan E-KTP.
[zul]
BERITA TERKAIT: