Komnas HAM Akan Bahas Distribusi Tanah Di Dumai Di Kantor Luhut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 27 Juli 2017, 09:55 WIB
Komnas HAM Akan Bahas Distribusi Tanah Di Dumai Di Kantor Luhut
Natalius Pigai/Net
rmol news logo Komnas HAM RI berencana untuk menemui Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Binsar Pandjaitan dalam waktu dekat guna menyampaikan draft keputusan presiden (kepres) tentang distribusi agraria. Dalam hal ini distribusi tanah seluar 3.385 hektare kepada 12 ribu warga Dumai.

Kepres ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat Kota Dumai, yang tergabung Team Penyelesaian Tanah kawasan bekas Hak Pakai PT. Chevron Pasific Indonesia (CPI) No. 76/1975 seluas 3.385 hektare yang telah dimanfaatkan oleh instansi pemerintah.

Dijelaskan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai bahwa sejak tiga tahun yang lalu bersama-sama dengan perwakilan, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah telah melakukan pembahasan terkait dengan skema penyelesaian permasalahan tanah tersebut.

"Salah satu usulan payung hukum adalah pembentukan Peraturan Presiden (Perpres)," jelasnya.

Pada 15 Mei lalu, sambung Pigai, Komnas HAM RI telah melakukan pertemuan dan koordinasi dengan Menko Luhut untuk menyampaikan laporan dan rekomendasi hasil pembahasan penyelesaian permasalahan tersebut. Ini mengingat status tanah masih tercatat atas nama Kementerian ESDM, dalam hal ini SKK Migas.

"Berdasarkan hal tersebut dan mengingat bahwa legal standing permohonan Peraturan Presiden pada instansi pemerintah, serta telah disusun Draf Peraturan Presiden tentang Penatagunaan Lahan Eks Hak Pakai Konsesi PT. Chevron Pasific Indonesia Di Kota Dumai Provinsi Riau, maka Komnas HAM RI akan melakukan kunjungan kerja dan pembahasan dengan Menko Kemaritiman pada Senin (31/7) pukul 11.00 WIB," pungkasnya.

Sedangkan teknis pembahasan dengan instansi pemerintah pusat lainnya dan daerah, serta aparat penegak hukum dan perusahaan akan dilakukan pada Senin (7/8). Pigai berharap dengan pembahasan draf tersebut bisa segera diajukan ke Presiden Joko Widodo agar ada penyelesaian di Kota Dumai.

"Sebab sangat vital bagi pembangunan karena akan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dalam penataan tanah konsesi, baik untuk kepentingan pemerintah sendiri, investasi dan masyarakat sesuai dengan Nawa Cita," pungkasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA