Lewat Gamawan, Keterlibatan Ketua KPK Akan Dikorek-korek

Kasus E-KTP

Kamis, 27 Juli 2017, 08:58 WIB
Lewat Gamawan, Keterlibatan Ketua KPK Akan Dikorek-korek
Foto/Net
rmol news logo Pansus Angket KPK akan memanggil eks Mendagri Gamawan Fauzi seusai masa reses. Pansus akan meminta keterangan soal peran Ketua KPK Agus Rahardjo ketika menjabat Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait e-KTP.

 "Kami belum tahu jelas bahwa itu benar atau nggak karena itu ucapan Pak Gamawan. Makanya perlu dipanggil. Kami baru den­gar dalam kesaksian di pengadi­lan," ujar anggota Pansus Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.

Untuk diketahui, Gamawan mengatakan Agus turut merestui proyek e-KTP seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Jakarta pada Kamis malam, 20 Oktober 2016 silam.

Pada November tahun 2009 atau sebelum proyek e-KTP dim­ulai, kata Gamawan, program pengadaan e-KTP dilaporkannya kepada Wakil Presiden.

"Ketua tim pengarah saat itu Pak Djoko Suyanto (mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan), saya wakil, terus dibentuk pani­tia teknis dari 15 kementerian untuk mendampingi. Lalu saya lapor kepada KPK, saya pre­sentasi di sini. Saya minta KPK untuk mengawasi di sini, kemu­dian KPK meminta supaya ini didampingi oleh LKPP, waktu itu Pak Agus (Rahardjo) kepalanya," kata Gamawan saat itu.

Pansus juga akan bertanya soal jumlah anggaran proyek e-KTP kepada Gamawan. Terutama soal kerugian keuangan negara Rp 2,3 triliun.

"Apa benar itu? Dari mana datanya? Karena yang kami ketahui bahwa kerugian negara tentang proyek e-KTP Rp 2,3 triliun ucapan Nazaruddin. Sedangkan kemarin kami meminta keterangan kepada Yulianis, dia bilang mana mungkin Nazaruddin tahu karena dia tidak terlibat sama sekali dalam proyek e-KTP," kata Eddy.

Pansus Angket juga berencana meninjau 'rumah sekap' KPK yang disampaikan Niko saat rapat dengar pendapat dengan Pansus Angket. Tapi Eddy be­lum bisa memastikan kapan akan meninjau 'rumah sekap' tersebut.

"Menurut pengakuan Niko, dia pernah disekap oleh KPK mulai di salah satu rumah sekap di Depok, kemudian di Kelapa Gading. Ini akan kami telusuri semua," kata Eddy.

Eddy mengatakan, jika mem­berikan keterangan palsu saat bersaksi, Niko akan dituntut. Sebab, Niko sudah disumpah saat bersaksi.

"Kami akan tinjau. Lokasinya kami buktikan tempat penyeka­pan, ada nggak yang disebut Niko. Jangan-jangan dia bohong. Dia sudah sumpah, dia bisa di­tuntut kalau bohong," ujarnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan harusnya semua fraksi hadir dalam Pansus KPK. Karena keberadaan Pansus keputusan Rapat Paripurna.

"Itu (kehadiran semua fraksi di Pansus) harusnya kewa­jiban. Tapi ada juga yang mem­persepsikan sebagai hak. Bahwa kehadiran di alat kelengkapan itu adalah hak," kata Fahri, kemarin.

Apalagi, katanya Pansus mer­upakan salah satu alat keleng­kapan dewan. Meski diakuinya hanya alat kelengkapan dewan yang temporer.

Fahri kemudian menyinggung soal pernyataan beberapa fraksi yang mengatakan bahwa tak ingin bergabung dengan Pansus KPK karena mereka ingin men­jaga komisi anti rasuah itu tetap kuat.

"Jaganya itu di Pansus. Enggak bisa kita jaga di luar, di opini publik. Sebab domain kerja kita adalah di dalam Pansus," tegasnya.

Sementara itu, kemarin ma­hasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Selamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (GPS KPK) mendatangi kantor Direktorat Tindak Pidana Korupsi Baraskrim Polri, di Gedung Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/7). ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA