HKTI Minta Pemerintah Atur Tata Niaga Gabah dan Beras

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 25 Juli 2017, 07:23 WIB
HKTI Minta Pemerintah Atur Tata Niaga Gabah dan Beras
rmol news logo . Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) menyesalkan terjadinya persoalan masalah beras, khususnya terkait dengan polemik kualitas beras. Karena itu. Dewan Pimpinan Nasional HKTI meminta kepada Pemerintah untuk mengevaluasi semua kebijakan di sektor  perberasan.  

"Sangat kritikal untuk menjaga stabilitas harga pangan, dalam hal ini beras, agar tak terjadi guncangan yang merugikan ekonomi bangsa khususnya bagi petani," kata Ketua Umum DPN HKTI, Fadli Zon.

Dalam pandangan Fadli Zon, kondisi saat ini harus dijadikan momen oleh Pemerintah untuk menghapus mafia pangan dan rent seeker yang membuat rantai nilai beras tak efisien dan menyebabkan harga ditingkat konsumen mahal. Ini karena konsumen membeli beras tanpa nilai tambah yang sepadan.

HKTI juga, sambung Fadli, memandang sekarang lah saat yang tepat bagi negara untuk mengatur tataniaga pangan strategis khususnya gabah dan beras sehingga negara benar-benar hadir baik, di on farm maupun di off farm. Dan sebagaimana diamanatkan UU 18/2012 tentang pangan, Pemerintah agar segera menindaklanjuti dengan membentuk Badan Pangan Nasional yang mempunyai fungsi strategis terutama dalam regulasi tataniaga pangan.

"Bulog dapat difungsikan kembali sebagai organisasi pelaksana dari Badan Pangan Nasional dan di daerah dibentuk BUMD Pangan untuk melakukan perdagangan beras. Harga dasar dan harga eceran tertinggi yang berkeadilan bagi petani dan konsumen perlu ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional. Harga jangan ditentukan pasar seenaknya," tegas Fadli beberapa saat lalu (Selasa, 25/7).

Salah satu hal yang mendesak untuk diatur, sambung Fadli, adalah pemerintah mengontrol penjualan bahan pokok pangan dengan harga layak, termasuk untuk gabah dan beras dengan spesifikasi tertentu yang mencakup 90 persen dari volume peredaran komoditas ini. Hal ini sebagaimana Pemerintah mengontrol tata niaga listrik dan bahan bakar. Lebuh-lebih beras juga adalah termasuk dalam konteks memenuhi hajat hidup orang banyak, sebagaimana termaktub dalam pasal 33 UUD 1945.  

Menurut Fadli, perniagaan beras dengan kualitas premium dapat dilepas ke pihak swasta yang membangun fasilitas pengolahan moderen dengan regulasi khusus bahwa setiap rice miller harus memiliki petani binaan dalam satu rantai pasokan yang tertutup sehingga tidak mengacaukan harga gabah dan beras di segmen non premium.

"Muara dari upaya pengaturan tata niaga gabah dan beras ini adalah meningkatkan kesejahteraan petani dan melindungi konsumen. Dengan pengaturan tata niaga gabah yang menguntungkan petani secara signifikan berdampak pada nilai tukar petani. Begitu juga kepada konsumen, menjamin ketersedian, mutu dan harga beras yang terjangkau," demikian Fadli. [ysa]
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA