Catat, Belum Ada Aturan Soal Beras Petani Yang Proses Produksinya Disubsidi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 24 Juli 2017, 03:50 WIB
Catat, Belum Ada Aturan Soal Beras Petani Yang Proses Produksinya Disubsidi
Herman Khaeron
rmol news logo Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron mendukung langkah Pemerintah dan Kepolisian menegakkan hukum di bidang pangan. ‎Menurutnya, penegakan hukum itu sesuai dengan harapan Dewan yang dituangkan dalam UU Nomor 18/2012 tentang Pangan.

Dukungan Herman ini terkait penggerebekan pabrik beras PT Indo Beras Unggul (IBU) oleh Polisi, pekan lalu.

"Saya memberi apresiasi atas penegakan hukum di bidang pangan. Jika PT IBU dan PT Tiga Pilar Sejahtera (induk usaha PT IBU) terkait dengan pasal-pasal pelanggaran hukum dalam UU 18/2002 tentang Pangan atau UU lainnya, silakan diusut tuntas dan tegakkan hukum seadil-adilnya," ujar politisi Demokrat ini, kemarin (Minggu, 23/7).

Penggerebekan dilakukan Polisi karena PT IBU diduga memalsukan kandungan karbohidrat beras dalam kemasan yang dijual. PT IBU mengemas beras varietas IR 64 (beras medium yang dibeli dari petani) kemudian menjualnya dengan harga beras premium.

‎Setahu Herman, PT IBU adalah perusahaan di bidang perberasan yang kemampuan/kapasitas produksinya bisa mencapai 1 juta ton. Dengan kapasitas ini, PT IBU menjadi perusahaan swasta terbesar. "Kapasitasnya hanya kalah dari Perum Bulog yang memiliki kapasitas gudang 4 juta ton," ucapnya.

Herman menduga, istilah beras subsidi yang dimaksud Polisi adalah beras petani yang proses produksinya mendapat banyak subsidi dalam bentuk pupuk, benih, dan bantuan produksi lainnya. Jika yang dimaksud adalah petani yang mendapat subsidi produksi, sebetulnya belum ada aturan atas hasil produksinya, termasuk harus di jual ke siapa dengan ketetapan harga tertentu.

Saat ini hanya ada Inpres Nomor 5/2015 yang mengatur Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang menjadi harga patokan pembelian Pemerintah kepada petani/pelaku usaha melalui pengadaan Bulog dan aturan Harga Eceran Teringgi (HET) yang baru saja diberlakukan Pemerintah.

"Jika yang dimaksud adalah beras hasil petani yang disubsidi atau yang mendapat bantuan saprotan (sarana produksi pertanian) dan saprodi (sarana produksi padi), belum ada peraturan yang mengikat terhadap hilirnya. Untuk itu, kami mempertanyakan dihapusnya Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian di Kementrian Pertanian," ungkapnya.
 
"Penghapusan ini membuat hilirnya petani tidak ada yang urus. Saya juga berharap, petani tidak dijadikan mesin produksi, tapi menjadi subyek penyedia pangan dan terlibat sampai procesing hasil produksinya. Bahkan sampai ke pasar, sehingga benefitnya dapat dirasakan petani," tandasnya.

Pihak PT IBU sudah membantah anggapan memanipulasi beras yang dijualnya. "PT IBU menjual beras premium dengan mutu sesuai SNI. SNI mengatur deskripsi mutu berdasarkan parameter fisik, tidak ada kaitannya dengan varietas," ujar jubir PT IBU Jo Tjong Seng alias Asen.

Kata dia, IR 64 itu bisa jadi beras medium dan bisa menjadi beras premium, tergantung bentuk fisiknya. ‎Merek beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago yang dijualnya dengan harga tinggi karena memiliki mutu yang bagus.

"PT IBU ini memberikan pilihan kepada konsumen untuk melakukan pembelian beras. Pilihan yang kami berikan sesuai dengan deskripsi mutu yang ada," tambahnya.

Dari pihak Polisi, yakin betul PT IBU telah melakukan pelanggaran. Ketua Satgas Pangan Irjen Setyo Wasisto menjelaskan, beras IR 64 tersebut diberi kemasan bagus dengan merek Maknyuss dan Cap Ayam Jago. Selanjutnya, beras itu dijual ke pasar ritel modern dengan harga Rp 13.700 dan Rp 20.400 per kilogram.

"Hampir 90 persen beras di Indonesia adalah IR 64. Benih dan pupuknya disubsidi pemerintah. IR 64 itu harga eceran tertingginya hanya Rp 9.000 per kilogram," kata Setyo.‎

Menurut Setyo, dalam menjalankan bisnisnya, PT IBU membeli gabah IR 64 dengan harga tinggi Rp 4.900 per kilogram. Padahal harga patokannya Rp 3.600 per kilogram. Pembelian ini membuat pabrik-pabrik penggilingan padi kecil tak mampu bersaing. "Dengan pembelian di atas harga rata-rata itu, enggak akan bisa dibeli penggiling kecil. Penggiling-penggiling kecil bisa bangkrut."

Sejak 2010, PT IBU juga telah mengakuisisi beberapa pabrik penggilingan padi di Bekasi. Dengan mencaplok pabrik-pabrik penggilingan padi, PT IBU bisa leluasa menentukan harga dari hulu ke hilir. "Kuasai dari hulu sampai hilir. Pasarnya dia kuasai juga," tandasnya.‎ [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA