Secara Etika Novanto Harus Tinggalkan Kursi Ketua DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 20 Juli 2017, 20:32 WIB
Secara Etika Novanto Harus Tinggalkan Kursi Ketua DPR
Setya Novanto/Net
rmol news logo Sikap Ketua DPR RI Setya Novanto yang tidak segera mundur dari jabatannya setelah menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi cukup memprihatinkan, mengingat ketua DPR adalah jabatan mulia. Sebagai wakil rakyat, Novanto harus mundur agar dapat fokus menghadapi kasus hukum yang menerpanya.

Analis politik Labor Institute Indonesia Andy William Sinaga menjelaskan, secara etika politik terdapat prinsip moralitas dalam humanisme yang harus dijunjung tinggi. Sehingga seorang pemimpin harus benar-benar bersih, berintegritas dan dapat menjadi suri tauladan bagi yang dipimpinnya.

"Secara nurani dan berbesar hati, Pak Novanto harus bersikap negarawan untuk lebih mementingkan kepentingan bangsa yang lebih besar," ujarnya kepada redaksi, Kamis (20/7).

Menurutnya, meski ada prinsip hukum presumption of innocence atau praduga bersalah, akan tetapi proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK atas kasus korupsi e-KTP dan penyebutan nama Novanto di persidangan sebenarnya merupakan pertimbangan untuk mundur dari kursi ketua DPR.

"Kami juga mengimbau agar nama-nama anggota DPR yang diduga menerima suap e-KTP secara sukarela dengan penuh integritas dan moralitas untuk mundur. Bukan justru membuat manuver pansus, di mana seolah-olah proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK tidak benar dan tidak prosedural," jelas Andy.

Dia juga mengingatkan bahwa bangsa Indonesia harus segera berbenah dari sisi integritas dan moralitas, terutama dari indeks korupsi yang masih tinggi yang dilakukan oknum-oknum birokrasi dan legislator.

"Perlu dijunjung fatsun politik dengan moralitas dan hati nurani yang tinggi bagi para politikus, khususnya akan kasus e-KTP. Di mana, hak azasi manusia warga negara dalam mendapatkan pengakuan dan identitas sebagai tanda pengenal terbengkalai alias tidak mendapatkan KTP dikarenakan belenggu kasus korupsi e-KTP," demikian Andy. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA